Hukum Budpekerti – Penerapan Dan Akreditasi Masyarakat Di Indonesia

Hukum adat yakni salah satu jenis hukum yang berkembang dan diterapkan di masyarakat Indonesia. Kata “adat” ialah serapan dari bahasa Belanda “adatrecht” yang pertama kali dipakai oleh Snouck, seorang ahli sastra ketimuran dari Belanda.


Kemudian, istilah tersebut ikutip dan dipakai oleh Van Vollenhoven selaku ungkapan teknis – yuridis. Kata “adatrecht”, selanjutnya digunakan dalam banyak sekali literatur.


Selain itu, kata “budpekerti” juga terdapat dalam bahasa Arab yang mempunyai makna “kebiasaan”.



Pengertian Hukum Adat


Hukum akhlak yakni tata cara hukum yang ada dalam lingkungan kehidupan sosial dan diketahui di beberapa negara, mirip di Indonesia, Tiongkok, Jepang, dan India. Setiap negara pastinya mempunyai aturan adab yang berlawanan antara yang satu dengan yang yang lain.


Hukum akhlak ialah hukum asli yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Sumber hukum penduduk berasal dari banyak sekali peraturan hukum secara tidak tertulis yang tumbuh dan meningkat di tengah masyarakat sehingga eksistensi hukum tersebut kian diakui. Hukum ini dipertahankan keberadaannya, sebab adanya kesadaran hukum dari masyarakatnya.


Hukum adat ialah aturan tidak tertulis yang memiliki kesanggupan untuk beradaptasi dengan kondisi sekitar. Dengan kata lain, aturan ini bersifat dinamis. Suatu hukum yang dianut oleh beberapa orang akan mengikat orang-orang tersebut, sehingga mereka akan memiliki hukum adat yang serupa.


Sekelompok orang akan terikat oleh tatanan budpekerti yang dianut sebagai warga bersama di sebuah daerah. Sekelompok orang ini akan mempunyai aturan yang serupa alasannya mereka tergabung menjadi satu pada sebuah kawasan.


Dapat dibilang, sekumpulan orang yang menganut akhlak yang sama biasanya mempunyai kesamaan daerah tinggal, sebab adanya prinsip hukum yang serupa dan juga alasannya adalah aspek keturunan.


Penerapan Hukum Adat


Hukum budpekerti di beberapa kawasan telah diakui dalam peraturan tertulis atau undang-undang yang diberlakukan di sebuah kawasan atau tempat. Elemen masyarakat baik yang masih bersifat tradisional maupun telah meningkat lebih modern pasti tetap memiliki suatu prinsip yang bersifat tradisional.


Prinsip yang dipegang teguh akan menjadi akhlak bagi dirinya serta bagi golongan yang tinggal bareng dengan dirinya. Adat yang dipegang teguh dalam diri insan dalam suatu kalangan akan menjadi tradisi yang merupakan bab dari kebudayaan penduduk setempat.




longkangan



Oleh karena itu, hukum budpekerti akan menjadi bab dari kebudayaan pada sebuah daerah. Jika dilihat pada kenyataan saat ini, masih banyak masyarakat desa yang secara berpengaruh memegang teguh akhlak dalam bermasyarakat.


Penerapan aturan etika pada masyarakat ini terbilang sangat berpengaruh. Segala akidah yang telah ada semenjak dulu tetap dipegang teguh dan diwariskan pada tiap keturunannya sampai akidah tersebut menjadi suatu aturan. Setiap orang juga senantiasa berupaya untuk mengingatkan anak cucunya supaya tidak sampai melanggar aturan yang sudah diandalkan dan disepakati sejak dahulu.


Penerapan hukum etika mesti dilakukan dengan benar tanpa ada toleransi. Jika hukum yang telah berlaku semenjak usang itu sampai dilanggar, maka orang yang melanggar dipercaya akan terkena petaka atau sanksi penduduk selaku bentuk hukuman.


Hukum ini pun disosialisasikan secara bebuyutan dengan tujuan biar hukum akhlak tersebut tetap mampu diterapkan. Tentu saja hal ini akan memberikan efek bagi kondisi sosial budaya masyarakat lokal. Penerapan hukum etika tentunya dapat mempererat solidaritas antara warga yang satu dengan yang lain.


Demi tercapainya penerapan hukum adat, maka tiap warga akan saling mengingatkan satu dengan yang yang lain. Dengan saling mengingatkan satu sama lain, maka rasa solidaritas akan terus terpupuk sehingga kesatuan masyarakat dapat terwujud. Selain itu, penerapan aturan tradisional yang terus berjalan di tengah penduduk juga akan memperkuat kebudayaan asli dari suatu tempat.


Pengakuan di Indonesia


Hukum adat umumnya merupakan aturan tidak tertulis, sehingga lebih bersifat fleksibel dalam penerapannya. Namun perlu dikenali, bahwa etika merupakan sebuah cerminan dan identitas bagi sebuah suku bangsa.


Adat yang dimiliki oleh setiap daerah juga menjadi suatu identitas bagi sebuah daerah. Oleh sebab itu, suatu adab ataupun hukum etika akan cenderung mengarah pada sifat yang prinsip. Adat tertanam di jiwa orang yang memegangnya dan akan menjadi prinsip dalam hidupnya.


Terkadang penerapan aturan adat cukup aneh dan unik, bahkan belum pasti mampu diterima oleh nalar insan. Terkadang pula sebuah aturan masyarakat bertentangan dengan hukum konstitusi yang diberlakukan di suatu negara.


Jika kita menyaksikan pada negara kita ini, maka kita akan tahu bahwa Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas dalam hal penerapan hukum. Hal ini menawarkan bahwa keberadaan beberapa hukum juga diakui oleh negara kita termasuk pula hukum agama dan aturan adab.


Jika ditinjau dari sudut peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, hukum etika seringkali dijadikan selaku landasan atau contoh dalam menetapkan sebuah keputusan dan bahkan suatu peraturan perundangan.


Hukum budbahasa diakui keberadaannya, tetapi peranan dari hukum ini juga harus dibatasi. Bagaimanapun juga, aturan ini diterapkan di kalangan masyarakat alasannya adalah diandalkan mampu dipakai untuk mengurus dan menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat.


Manfaat Hukum Adat di Masyarakat


Saat kita mempelajari suatu aturan budpekerti, maka sesungguhnya kita akan mengetahui mengapa aturan itu bisa terbentuk dan apa kegunaannya bagi masyarakat yang memegangnya secara teguh. Hukum etika memiliki manfaat berikut:



  • Hukum adat selaku sumber ilmu wawasan sehingga mampu dikaitkan dengan pendidikan dan penelitian. Hukum akhlak yang disebut selaku ilmu pengetahuan mampu memuaskan keingintahuan seseorang perihal apa esensi dari hukum itu sendiri.

  • Hukum budbahasa mempunyai manfaat dari sisi teoritis. Jika dipandang dari sisi teoritis maka cuma dipandang selaku sebuah ilmu yang mampu dipelajari dan belum tentu mampu diaplikasikan pada masyarakat. Sedangkan jikalau melihat aturan adat dari sisi prakteknya, maka aturan ini akan efektif dan berfaedah jika dapat dipakai untuk menerangkan serta menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

  • Hukum akhlak mampu menjadi ciri khas yang menjadi kepribadian bangsa, sehingga bangsa kita menjadi berlawanan dengan bangsa yang lain.


Hukum budbahasa masih dipegang teguh oleh masyarakat di beberapa kawasan. Namun seiring dengan berkembangnya zaman maka bertambah banyak pula orang yang mulai berpikir secara rasional dan memilih untuk mulai meninggalkan aturan dalam masyarakat ini.


Bagaimanapun juga, aturan etika tak selamanya mempunyai efek jelek. Bahkan seringkali memberikan imbas positif bagi kehidupan masyarakat sehingga mampu terus bersatu dan tidak goyah.




peta etnis indonesia



Lingkungan Hukum Adat di Indonesia


Terdapat 19 lingkungan aturan etika di Indonesia (rechtsringen) yang dibagi oleh Prof. Mr Cornelis va Vollenhoven, antara lain:



  1. Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)

  2. Tanah Gayo, Alas dan Batak

    • Tanah Gayo (Gayo lueus)

    • Tanah Alas

    • Tanah Batak (Tapanuli)

      1. Tapanuli Utara; Batak Pakpak (Barus), Batak karo, Batak Simelungun, Batak Toba (Samosir, Balige, Laguboti, Lumbun Julu)

      2. Tapanuli Selatan; Padang Lawas (Tano Sepanjang), Angkola, Mandailing (Sayurmatinggi)

      3. Nias (Nias Selatan)





  3. Tanah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, tanah Kampar, Kerinci)

  4. Mentawai (Orang Pagai)

  5. Sumatera Selatan

    • Bengkulu (Renjang)

    • Lampung (Abung, Paminggir, Pubian, Rebang, Gedingtataan, Tulang Bawang)

    • Palembang (Anak lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)

    • Jambi (Batin dan Penghulu)

    • Enggano



  6. Tanah Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur, Orang Banjar)

  7. Bangka dan Belitung

  8. Kalimantan (Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timei, Long Glatt, Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot Danum, Dayak Penyambung Punan)

  9. Gorontalo (Bolaang Mongondow, Suwawa, Boilohuto, Paguyaman)

  10. Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai)

  11. Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna)

  12. Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Kao, Tobelo, Kep. Sula)

  13. Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Kep. Aru, Kisar)

  14. Irian atau Papua

  15. Kep. Timor (Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima)

  16. Bali dan Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karrang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)

  17. Jawa Pusat, Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura)

  18. Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta)

  19. Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)

Comments